Senin, 31 Desember 2012

Remunisasi POLRI

Bulan Nopember ini Presiden SBY menandatangani Peraturan Presiden tentang pemberian tunjangan kinerja atau remunerasi kepada 20 kementraian dan lembaga (KL). Adapun ke 20 KL tersebut adalah 


1. Kementerian Perindustrian.
2. Kementerian Riset dan Teknologi.
3. Kementerian Pertanian.
4.Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
5. Kementerian Perumahan Rakyat.
6. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
7. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
8. Badan Pengawasan Obat dan Makanan.
9. Badan Kepegawaian Negara.
10. Badan Pusat Statistik.
11. Badan Tenaga Nuklir Nasional.
12. Lembaga Administrasi Negara.
13. Lembaga Ketahanan Nasional.
14. Arsip Nasional.
15. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
16. Lembaga Sandi Negara.
17. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 18. Badan Narkotika Nasional.
19. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
20. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Saya sudah melihat besaran remunerasi di beberapa KL tersebut memang berbeda-beda.  Pernah saya mendapat informasi bahwa yang diberikan kepada KL tersebut adalah 40 persen. Namun belum ada informasi resmi soal persen besaran remunerasi tersebut.

Lalu bagaimana kabar soal kenaikan remunerasi Polri?

Sebagaimana kita ketahui dasar pemberian tunjangan kinerja kepada anggota Polri adalah Perpres nomor 73 tahun 2010 dan sampai saat ini belum ada perubahan perpres tersebut, baik isi maupun grade yang menjadi lampirannya.

Apakah  Remunisasi POLRI Akan Naik di tahun 2013 ???????
Baca Juga Artikel Menarik Dibawah Ini :
Dapat uang melalui internet

~ Team Penerbit ~ prabu ~ Jobs Police RI ~ Blogger Indonesia Raya ~

Prabu Helau DinataPenulis » prabu

Anda Telah Membaca Artikel Ber Judul » Remunisasi POLRI Label » Home » Prabu Helau Dinata

Terimakasih Atas Kunjungan Sobat Ke Blog Ini. Tinggalkan Jejak Dengan Cara Berkomentar Jangan Segan Untuk Kembali Bila Ingin Membaca Artikel Menarik terbaru Lainnya, Andai Menurut Sobat Artikel Ini Bermanfaat Silahkan Share Via Share Button Diatas, Bila Sobat Berniat Share Dengan Cara COPAS, Di Mohon Untuk Menyertakan Link Sumber Dibawah

:: Get this widget ! ::

0 komentar:

Posting Komentar

Warning !!!!!! Dilarang Meninggalkan Link Aktif Di Isi Komentar, Dilarang Menggunakan Kata/Kalimat Atau Nama Berbau Porno & SARA



◄ Posting Baru Posting Lama ►