Tampilkan postingan dengan label Undang-Undang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Undang-Undang. Tampilkan semua postingan

Rabu, 27 Maret 2013

Akibat Yang Timbul Dari Penyalahgunaan Narkoba

By prabu | At 21.51 | Label : , | 0 Comments
Akibat Yang Timbul Dari Penyalahgunaan Narkoba


http://prabuhelaudinata.blogspot.com/2013/03/akibat-yang-timbul-dari-penyalahgunaan.html


Kali Ini PHD akan memberikan info tentang Akibat Yang Timbul Dari Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Di Indonesia Banyak sekali jenis narkoba yang beredar di masyarakat, namun Narkoba yang paling populer dikalangan masyarakat dan artis diantaranya yaitu Heroin, Ganja, Ektasi, Sabu. Bagi sobat yang ingin tahu dampak dari pemakai Narkoba dan Efek sampingnya, tidak ada salahnya bila sobata menyempatkan untuk membaca artikl ini, untuk menambah wawasan tentang bahaya penyalahgunaan Narkotika.

Akibat yang di timbulkan dari pecandu Narkoba jenis Heroin ini diantaranya.
- Menimbulkan rasa lesu,penampilan dungu, jalan mengambang, rasa
  senang berlebihan.
- Bila Konsumsi dihentikan maka akan menimbulkan rasa sakit, keram bahkan
  kejang-kejang, mata berair, hidung berlendir, hilang nafsu makan dan
  kehilangan cairan tubuh.
- Menyebabakan kematian bila Over Dosis ( OD ).

Dikenal juga dengan nama mariyuana dan Cimeng
Akibat yang di timbulkan dari pecandu Narkoba jenisGanja ini diantaranya.
- Menurunkan ketetampilan motorik, peningkatan denyut jantung, rasa gelisah dan panik,
  perubahan persepsi  tentang ruang dan waktu, depresi, halusinasi, rasa ketakutan
  dan agresi, rasa senang yang berlebih
- Komplikasi kesehatan pada daerah pernafasan,  sistem peredaran darah dan kanker

Dikenal juga dengan nama inex
Akibat yang di timbulkan dari pecandu Narkoba jenis Ektasi ini diantaranya.
- Peningkatan detak jantung dan tekanan darah, rasa senang yang berlebihan,
   hilangnya rasa percaya diri
- Setelah efek diatas, terasa lelah, depresi, cemas yang berlangsung beberapa hari
- Gerakan tak terkontrol, sakit kepala dan hilangnya nafsu makan dan
   rasa haus yang berlebih
- Menyebakan kematian karena tidak seimbangnya cairan tubuh
- Menimbulkan kerusakan Otak secara permanen

Akibat yang di timbulkan dari pecandu Narkoba jenis Sabu ini diantaranya.
- Menimbulkan rasa melayang- layang kemudian menimbulkan rasa gelisah
   yang luar biasa
- Konsumsi jangka panjang akan merusak tubuh bahkan kematian
- Pada otak menyebabkan depresi, kepanikan kecemasan dan menyebabkan
   kerusakan otak secara  permanen

Demikian efek samping yang kan di timbulkan bagi pemakai narkotika dan selain efek diatas tentu ada sangsi hukumnya baik hukum agama maupun hukum yang berlaku di indonesia sesuai yang di atur dalam UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika

Sumber By. Berbagai sumber

Senin, 25 Maret 2013

Sangsi Hukum Pengedar Narkotika

By prabu | At 01.41 | Label : | 0 Comments

Sangsi hukum Bagi Pengedar Narkotika terdapat Pada Pasal 114 UURI No 35 Tahun 2009, Berikut Bunyi Pasal 114 UURI No 35 Tahun 2009
 
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan 
      untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara 
     dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, 
     dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 
     paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun 
     dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00
     (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00
     (sepuluh miliar rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, 
      menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau 
      menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada 
      ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) 
      kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk 
      bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan 
      pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 
      paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) 
      tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada 
      ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Membaca Bunyi Pasal 114 UURI No.35 Tahun 2009 tersebut diatas cukup berat hukuamnnya, pengedar dapat di penjara minimal Lima tahun penjara dan maxsimal penjara seumur hidup, tapi semua hukuman bagi pengedar narkotika mutlak wewenang hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Jumat, 22 Maret 2013

Sangsi Hukum Penyalahgunaan Narkotika

By prabu | At 15.47 | Label : | 0 Comments
Sangsi Hukum Penyalahgunaan Narkotika
Pertanyaan Kita ?
Apa Sangsi Hukum Bagi Orang Yang Menyalahgunakan Narkotika,
Sangsi Hukum yang dapat di kenakan bagi pelaku penyalahgunaan Narkotika sangat lah jelas karena sudah diatur dalam UU RI No.35 Tahun 2009 tepatnya terdapat dalam Pasal 111 dan Pasal 112 UURI No.35 Tahun 2009 yaitu :

http://prabuhelaudinata.blogspot.com/2013/03/sangsi-hukum-pengedar-narkotika.html

Pasal 111

(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki,
menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 112
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00
(delapan miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I
bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Dapat Kita Simpulkan bahwa bagi pelaku penyalahgunaan Narkotika dapat di hukum serendah-rendahnya atau paling singkat empat tahun penjara atau denda delapan ratus juta rupiah, Tapi dalam kenyataannya masih banyak hakim yang memponis rendah pelaku penyalahgunaan narkotika

Untuk Artikel selanjutnya

Jumat, 15 Maret 2013

Pasal 128 dan Pasal 134 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

By prabu | At 23.57 | Label : | 0 Comments
Membahas  Pasal 128 dan Pasal 134 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Sebelum kita membahas lebih lanjut, kita baca dulu bunyi Pasal 128 dan Pasal 134 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pasal 128
(1) Orang tua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur,
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) yang sengaja
      tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling
      lama 6 (enam)  bulan atau pidana denda paling banyak
      Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Pecandu Narkotika yang belum cukup umur dan telah dilaporkan
     oleh orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam
     Pasal 55 ayat (1) tidak dituntut pidana.
(3) Pecandu Narkotika yang telah cukup umur sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 55 ayat (2) yang sedang menjalani rehabilitasi
      medis 2 (dua) kali masa perawatan dokter di rumah sakit
     dan/atau lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh pemerintah
      tidak dituntut pidana.
(4) Rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis sebagaimana
      dimaksud pada ayat (3) harus  memenuhi standar kesehatan yang
      ditetapkan oleh Menteri.


Pasal 134
(1) Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur dan dengan sengaja
      tidak melaporkan diri  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
       ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama  6 (enam)
      bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(2) Keluarga dari Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) yang dengan sengaja  tidak melaporkan Pecandu Narkotika
      tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3
      (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak
       Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Dari kedua pasal diatas sudah sangat jelas sekali bahwa kita selaku keluarga juga bisa diancam oleh pidana penjara  apabila kita mengetahui ada salah satu anggota keluarga kita yang memakai narkotika dan kita tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang (POLISI & BNN ).
Dan apabila kita melaporkan kepada pihak berwenang (POLISI & BNN ) Maka anggota keluarga kita yang menjadi pecandu narkoba tadi bisa dilakukan rehabilitasi tanpa di tuntut pidana.

Begitulah pedulinya pemerintah kita dengan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika karena dampak buruk bagi pecandu dan kemajuan negara ini, sehingga kita selaku masyarkat dan keluarga diwajibkan melapor kepada pihak yang berwenang bila keluarga kita menjadi korban Narkotika dan dilakukan rehabilitasi tanpa dipungut biaya bagi masy yang tidak mampu.

Karena ini sudah diatur dalam undang-undang tergantung kita, apakah kita akan membiarkan keluarga kita menjadi budak Narkotika, Bila kita tidak menginginkan kejadian tersebut, maka segeralah melapor ke POLISI & BNN

Demikian artikel Pasal 128 dan Pasal 134 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, semoga bermanfaat

Rabu, 13 Maret 2013

Jenis Narkotika Golongan III

By prabu | At 12.21 | Label : | 1 Comments
 Jenis Narkotika Golongan III
http://prabuhelaudinata.blogspot.com/2013/03/jenis-narkotika-golongan-iii.html
Inilah Daftar Narkotika Yang Termasuk Dalam Golonga III
1. Asetildihidrokodeina
2. Dekstropropoksifena : α-(+)-4-dimetilamino-1,2-
    difenil-3-metil-2-butanol propionat
3. Dihidrokodeina
4. Etilmorfina : 3-etil morfina
5. Kodeina : 3-metil morfina
6. Nikodikodina : 6-nikotinildihidrokodeina
7. Nikokodina : 6-nikotinilkodeina
8. Norkodeina : N-demetilkodeina
9. Polkodina : Morfoliniletilmorfina
10. Propiram : N-(1-metil-2-piperidinoetil)-N-2-
      piridilpropionamida
11. Buprenorfina : 21-siklopropil-7-α-[(S)-1-hidroksi-1,2,2-
      trimetilpropil]-6,14-endo-entano-6,7,8,14-
      tetrahidrooripavina
12. Garam-garam dari Narkotika dalam golongan tersebut diatas
13. Campuran atau sediaan difenoksin dengan bahan lain bukan narkotika
14. Campuran atau sediaan difenoksilat dengan bahan lain bukan narkotika
  






Narkotika Golongan III ini banyak juga yang dipakai untuk terapi atau obat-obatan tertentu namun bila disalah gunakan akan membuat ketergantungan dan berdampak buruk bagi kesehatan dan juga bisa diancam hukuman pidana

Jenis Narkotika Golongan II

By prabu | At 12.03 | Label : | 0 Comments
Jenis Narkotika Golongan II
http://prabuhelaudinata.blogspot.com/2013/03/jenis-narkotika-golongan-ii.html
Morfin
Jenis Narkotika di indonesia dibagi menjadi tiga Golongan, yaitu Golongan I, Golongan II, dan Golongan III, Ketiga Golongan Narkotika tersebut sesuai yang tercantum dalam Pasal 6 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Sebelumnya Prabu Helau Dinata Pernah Posting Tentang Jenis Narkotika Golongan 1 dan sekarang akan posting jenis Narkotika Golongan II, Dan yang termasuk dalam Narkotika Golongan II  yaitu :

1. Alfasetilmetadol : Alfa-3-asetoksi-6-dimetil amino-4,4-
    difenilheptana
2. Alfameprodina : Alfa-3-etil-1-metil-4-fenil-4-
    propionoksipiperidina
3. Alfametadol : alfa-6-dimetilamino-4,4-difenil-3-heptanol
4. Alfaprodina : alfa-l, 3-dimetil-4-fenil-4-propionoksipiperidina
5. Alfentanil : N-[1-[2-(4-etil-4,5-dihidro-5-okso-l H-tetrazol-1-
    il)etil]-4-(metoksimetil)-4-pipe ridinil]-N-
    fenilpropanamida
6. Allilprodina : 3-allil-1-metil-4-fenil-4-propionoksipiperidina
7. Anileridina : Asam 1-para-aminofenetil-4-fenilpiperidina)-4-
    karboksilat etil ester
8. Asetilmetadol : 3-asetoksi-6-dimetilamino-4, 4-difenilheptana
9. Benzetidin : asam 1-(2-benziloksietil)-4-fenilpiperidina-4-
    karboksilat etil ester
10. Benzilmorfina : 3-benzilmorfina
11. Betameprodina : beta-3-etil-1-metil-4-fenil-4-propionoksipipe
      ridina
12. Betametadol : beta-6-dimetilamino-4,4-difenil-3–heptanol
13. Betaprodina : beta-1,3-dimetil-4-fenil-4-propionoksipipe
      ridina
14. Betasetilmetadol : beta-3-asetoksi-6-dimetilamino-4, 4-
      difenilheptana
15. Bezitramida : 1-(3-siano-3,3-difenilpropil)-4-(2-okso-3-
      propionil-1-benzimidazolinil)-piperidina
16. Dekstromoramida : (+)-4-[2-metil-4-okso-3,3-difenil-4-(1-
      pirolidinil)butil]-morfolina
17. Diampromida : N-[2-(metilfenetilamino)-propil]propionanilida
18. Dietiltiambutena : 3-dietilamino-1,1-di(2’-tienil)-1-butena
 19. Difenoksilat : asam 1-(3-siano-3,3-difenilpropil)-
      4fenilpiperidina-4-karboksilat etil ester
20. Difenoksin : asam 1-(3-siano-3,3-difenilpropil)-4-
      fenilisonipekotik
21. Dihidromorfina
22. Dimefheptanol : 6-dimetilamino-4,4-difenil-3-heptanol
23. Dimenoksadol : 2-dimetilaminoetil-1-etoksi-1,1-difenilasetat
24. Dimetiltiambutena : 3-dimetilamino-1,1-di-(2'-tienil)-1-butena
25. Dioksafetil butirat : etil-4-morfolino-2, 2-difenilbutirat
26. Dipipanona : 4, 4-difenil-6-piperidina-3-heptanona
27. Drotebanol : 3,4-dimetoksi-17-metilmorfinan-6ß,14-diol
28. Ekgonina, termasuk ester dan derivatnya yang setara dengan 
      ekgonina dan kokaina.
29. Etilmetiltiambutena : 3-etilmetilamino-1, 1-di-(2'-tienil)-1-butena
30. Etokseridina : asam1-[2-(2-hidroksietoksi)-etil]-
      4fenilpiperidina-4-karboksilat etil ester
31. Etonitazena : 1-dietilaminoetil-2-para-etoksibenzil-5-
      nitrobenzimedazol
32. Furetidina : asam 1-(2-tetrahidrofurfuriloksietil)4
      fenilpiperidina-4-karboksilat etil ester)
33. Hidrokodona : Dihidrokodeinona
34. Hidroksipetidina : asam 4-meta-hidroksifenil-1-metilpiperidina-4-
      karboksilat etil ester
35. Hidromorfinol : 14-hidroksidihidromorfina
36. Hidromorfona : Dihidrimorfinona
37. Isometadona : 6-dimetilamino- 5 -metil-4, 4-difenil-3-
      heksanona
38. Fenadoksona : 6-morfolino-4, 4-difenil-3-heptanona
39. Fenampromida : N-(1-metil-2-piperidinoetil)-propionanilida
40. Fenazosina : 2'-hidroksi-5,9-dimetil- 2-fenetil-6,7-
      benzomorfan
41. Fenomorfan : 3-hidroksi-N–fenetilmorfinan
42. Fenoperidina : asam1-(3-hidroksi-3-fenilpropil)-4-
      fenilpiperidina-4-karboksilat etil ester
43. Fentanil : 1-fenetil-4-N-propionilanilinopiperidina
44. Klonitazena : 2-para-klorbenzil-1-dietilaminoetil-5-
       nitrobenzimidazol
45. Kodoksima : dihidrokodeinona-6-karboksimetiloksima
46. Levofenasilmorfan : (1)-3-hidroksi-N-fenasilmorfinan
47. Levomoramida : (-)-4-[2-metil-4-okso-3,3-difenil-4-
      (1pirolidinil)butil] morfolina
48. Levometorfan : (-)-3-metoksi-N-metilmorfinan
49. Levorfanol : (-)-3-hidroksi-N-metilmorfinan
50. Metadona : 6-dimetilamino-4, 4-difenil-3-heptanona
51. Metadona intermediat : 4-siano-2-dimetilamino-4, 4-difenilbutana
52. Metazosina : 2'-hidroksi-2,5,9-trimetil-6, 7-benzomorfan
53. Metildesorfina : 6-metil-delta-6-deoksimorfina
54. Metildihidromorfina : 6-metildihidromorfina
55. Metopon : 5-metildihidromorfinona
56. Mirofina : Miristilbenzilmorfina
57. Moramida intermediat : asam (2-metil-3-morfolino-1, 
     1difenilpropana karboksilat
58. Morferidina : asam 1-(2-morfolinoetil)-4-fenilpiperidina-4-
     karboksilat etil ester
59. Morfina-N-oksida
60. Morfin metobromida dan turunan morfina nitrogen pentafalent 
      lainnya termasuk bagian turunan morfina-N-oksida, salah 
      satunya kodeina-Noksida
61. Morfina
62. Nikomorfina : 3,6-dinikotinilmorfina
63. Norasimetadol : (±)-alfa-3-asetoksi-6metilamino-4,4-
      difenilheptana
64. Norlevorfanol : (-)-3-hidroksimorfinan
65. Normetadona : 6-dimetilamino-4,4-difenil-3-heksanona
66. Normorfina : dimetilmorfina atau N-demetilatedmorfina
67. Norpipanona : 4,4-difenil-6-piperidino-3-heksanona
68. Oksikodona : 14-hidroksidihidrokodeinona
69. Oksimorfona : 14-hidroksidihidromorfinona
70. Petidina intermediat A : 4-siano-1-metil-4-fenilpiperidina
71. Petidina intermediat B : asam4-fenilpiperidina-4-karboksilat etil ester
72. Petidina intermediat C : Asam1-metil-4-fenilpiperidina-4-karboksilat
73. Petidina : Asam1-metil-4-fenilpiperidina-4-karboksilat
      etil ester
74. Piminodina : asam 4-fenil-1-( 3-fenilaminopropil)- pipe
      ridina-4-karboksilat etil ester
75. Piritramida : asam1-(3-siano-3,3-difenilpropil)-4(1-
      piperidino)-piperdina-4-karboksilat amida
76. Proheptasina : 1,3-dimetil-4-fenil-4-
      propionoksiazasikloheptana
77. Properidina : asam1-metil-4-fenilpiperidina-4-karboksilat
      isopropil ester
78. Rasemetorfan : (±)-3-metoksi-N-metilmorfinan
79. Rasemoramida : (±)-4-[2-metil-4-okso-3,3-difenil-4-
     (1-pirolidinil)- butil]-morfolina
80. Rasemorfan : (±)-3-hidroksi-N-metilmorfinan
81. Sufentanil : N-[4-(metoksimetil)-1-[2-(2-tienil)-etil -4-
      piperidil] propionanilida
82. Tebaina
83. Tebakon : Asetildihidrokodeinona
84. Tilidina : (±)-etil-trans-2-(dimetilamino)-1-fenil-3-
      sikloheksena-1-karboksilat
85. Trimeperidina : 1,2,5-trimetil-4-fenil-4-propionoksipiperidina
86. Garam-garam dari Narkotika dalam golongan tersebut di atas.

Itulah Jenis Narkotika Yang masuk kategori Narkotika Golongan II

Selasa, 12 Maret 2013

Jenis Narkotika Golongan 1

By prabu | At 16.52 | Label : | 3 Comments
 Jenis Narkotika Golongan 1

Jenis Narkotika di indonesia dibagi menjadi tiga Golongan, yaitu Golongan I, Golongan II, dan Golongan III, Ketiga Golongan Narkotika tersebut sesuai yang tercantum dalam Pasal 6 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Adapun yang termasuk Narkotika Golongan I yaitu :
1. Tanaman Papaver Somniferum L dan semua bagian-bagiannya termasuk
     buah dan jeraminya,  kecuali bijinya.
2. Opium mentah, yaitu getah yang membeku sendiri, diperoleh
    dari buah tanaman Papaver Somniferum L yang hanya mengalami
     pengolahan sekedar untuk pembungkus dan pengangkutan tanpa
     memperhatikan kadar morfinnya.
3. Opium masak terdiri dari :
    a. candu, hasil yang diperoleh dari opium mentah melalui suatu rentetan
        pengolahan khususnya dengan  pelarutan, pemanasan dan peragian
        dengan atau tanpa penambahan bahan-bahan lain, dengan maksud
        mengubahnya  menjadi suatu ekstrak yang cocok untuk pemadatan.
   b. jicing, sisa-sisa dari candu setelah dihisap, tanpa memperhatikan
       apakah  candu itu dicampur  dengan daun atau bahan lain.
   c. jicingko, hasil yang diperoleh dari pengolahan jicing.
4. Tanaman koka, tanaman dari semua genus Erythroxylon dari keluarga
    Erythroxylaceae termasuk buah dan bijinya.
5. Daun koka, daun yang belum atau sudah dikeringkan atau dalam
    bentuk serbuk dari semua tanaman genus Erythroxylon dari
    keluarga Erythroxylaceae yang menghasilkan kokain secara
    langsung  atau melalui perubahan kimia.
6. Kokain mentah, semua hasil-hasil yang diperoleh dari daun
    koka yang dapat diolah secara langsung  untuk mendapatkan kokaina.
7. Kokaina, metil ester-1-bensoil ekgonina.
8. Tanaman ganja, semua tanaman genus genus cannabis dan semua
    bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman
    ganja atau  bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis.
9. Tetrahydrocannabinol, dan semua isomer serta semua bentuk
     stereo kimianya.
10. Delta 9 tetrahydrocannabinol, dan semua bentuk stereo kimianya.
11. Asetorfina : 3-0-acetiltetrahidro-7α-(1-hidroksi-1-metilbutil)-
      6, 14-endoeteno-oripavina
12. Acetil – alfa – metil fentanil : N-[1-(α-metilfenetil)-4-piperidil] asetanilida
13. Alfa-metilfentanil : N-[1 (α-metilfenetil)-4-piperidil] propionanilida
14. Alfa-metiltiofentanil : N-[1-] 1-metil-2-(2-tienil) etil]-4-iperidil]
      priopionanilida
15. Beta-hidroksifentanil : N-[1-(beta-hidroksifenetil)-4-
      piperidil] propionanilida
16. Beta-hidroksi-3-metilfentanil : N-[1-(beta-hidroksifenetil)-3-
      metil-4 piperidil] propio-nanilida.
17. Desmorfina : Dihidrodeoksimorfina
18. Etorfina : tetrahidro-7α-(1-hidroksi-1-metilbutil)-6,
     14-endoeteno-oripavina
19. Heroina : Diacetilmorfina
20. Ketobemidona : 4-meta-hidroksifenil-1-metil-4-propionilpiperidina
21. 3-metilfentanil : N-(3-metil-1-fenetil-4-piperidil) propionanilida
22. 3-metiltiofentanil : N-[3-metil-1-[2-
      (2-tienil) etil]-4-piperidil] propionanilida
23. MPPP : 1-metil-4-fenil-4-piperidinol propianat (ester)
24. Para-fluorofentanil : 4‘-fluoro-N-(1-fenetil-4-piperidil) propionanilida
25. PEPAP : 1-fenetil-4-fenil-4-piperidinolasetat (ester)
26. Tiofentanil : N-[1-[2-(2-tienil)etil]-4-piperidil] propionanilida
27. BROLAMFETAMINA,nama lain DOB : (±)-4-bromo-2,5-
      dimetoksi- α -metilfenetilamina
28. DET : 3-[2-( dietilamino )etil] indol
29. DMA : ( + )-2,5-dimetoksi- α -metilfenetilamina
30. DMHP : 3-(1 ,2-dimetilheptil)-7 ,8,9, 10-tetrahidro-
      6,6,9-trimetil-6H- dibenzo[b, d]piran-1-ol
31. DMT : 3-[2-( dimetilamino )etil] indol
32. DOET : (±)-4-etil-2,5-dimetoksi- α -metilfenetilamina
33. ETISIKLIDINA, nama lain PCE : N-etil-1-fenilsikloheksilamina
34. ETRIPTAMINA : 3-(2aminobutil) indole
35. KATINONA : (-)-(S)- 2-aminopropiofenon
36. ( + )-LISERGIDA, nama lain LSD, LSD-25: 9,10-didehidro-N,
      N-dietil-6-metilergolina-8   β –karboksamida
37. MDMA : (±)-N, α -dimetil-3,4-(metilendioksi)fenetilamina
38. meskalina : 3,4,5-trimetoksifenetilamina
39. METKATINONA : 2-(metilamino )-1- fenilpropan-1-on
40. 4- metilaminoreks : (±)-sis- 2-amino-4-metil- 5- fenil- 2-oksazolina
41. MMDA : 5-metoksi- α -metil-3,4- metilendioksi)fenetilamina
42. N-etil MDA : (±)-N-etil- α -metil-3,4-(metilendioksi)fenetilamin
43. N-hidroksi MDA : (±)-N-[ α -metil-3,4-(metilendioksi)
      fenetil]hidroksilamina
44. paraheksil : 3-heksil-7,8,9, 10-tetrahidro-6,6, 9-
      trimetil-6H-dibenzo [b,d] piran-1-ol
45. PMA : p-metoksi- α -metilfenetilamina
46. psilosina, psilotsin : 3-[2-( dimetilamino )etil]indol-4-ol
47. PSILOSIBINA : 3-[2-(dimetilamino)etil]indol-4-il dihidrogen fosfat
48. ROLISIKLIDINA, namalain PHP,PCPY: 1-( 1- fenilsikloheksil)pirolidina
49. STP, DOM : 2,5-dimetoksi- α ,4-dimetilfenetilamina
50. TENAMFETAMINA, namalain MDA : α -metil-3,
      4-(metilendioksi)fenetilamina
51. TENOSIKLIDINA, nama lain TCP : 1- [1-(2-tienil) sikloheksil]piperidina
52. TMA : (±)-3,4,5-trimetoksi- α -metilfenetilamina
53. AMFETAMINA : (±)- α –metilfenetilamina
54. DEKSAMFETAMINA : ( + )- α –metilfenetilamina
55. FENETILINA : 7-[2-[( α -metilfenetil)amino]etil]teofilina
56. FENMETRAZINA : 3- metil- 2 fenilmorfolin
57. FENSIKLIDINA, nama lain PCP : 1-( 1- fenilsikloheksil)piperidina
58. LEVAMFETAMINA, nama lain levamfetamina : (- )-(R)- α -metilfenetilamina
59. levometamfetamina : ( -)- N, α -dimetilfenetilamina
60. MEKLOKUALON : 3-( o-klorofenil)- 2-metil-4(3H)- kuinazolinon
61. METAMFETAMINA : (+ )-(S)-N, α –dimetilfenetilamina
62. METAKUALON : 2- metil- 3-o-to lil-4(3H)- kuinazolinon
63. ZIPEPPROL : α - ( α metoksibenzil)-4-( β-metoksifenetil )-1-
64. Opium Obat
65. Campuran atau sediaan opium obat dengan bahan lain bukan narkotika

Demikianlah Jenis Narkotika Golongan 1 di Indonesia,  Untuk Golongan II dan Golongan III

Jenis Narokitika golongan 1 ini sangat berbahaya sekali selain bersifat ketergantungan juga akan merusak susunan saraf dalam tumbuh hingga menyebabkan kematian.

Untuk ancaan hukuman sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 111 adalah penjara paling singkat 4 tahun penjara sampai seumur hidup.

Lindungilah Diri, Saudara, Teman kita dari Narkotika Dengan Iman dan Taqwa

Senin, 31 Desember 2012

Pasal Untuk Menghadapi Pereman Dept Colector

By prabu | At 02.06 | Label : | 0 Comments

Tindak Pidana yang sering dilakukan oleh Preman Debt Colektor adalah tindak pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah:
1. Pasal 368 KUHP
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(2) Ketentuan Pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.
Penjelasan Pasal 368 adalah sebagai berikut :
a. Kejadian ini dinamakan “pemerasan dengan kekerasan” (afpersing).
Pemeras itu pekerjaannya: 1) memaksa orang lain; 2) untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang; 3) dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak. (pada Pasal 335, elemen ini bukan syarat).
b. Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan;
1) Memaksa adalah melakukan tekanan kepada orang, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendak sendiri. Memaksa orang lain untuk menyerahkan barangnya sendiri itu masuk pula pemerasan; 2) Melawan hak adalah sama dengan melawan hukum, tidak berhak atau bertentangan dengan hukum; 3) Kekerasan berdasarkan catatan pada Pasal 89, yaitu jika memaksanya itu dengan akan menista, membuka rahasia maka hal ini dikenakan Pasal 369.
c. Pemerasan dalam kalangan keluarga adalah delik aduan (Pasal 370), tetapi apabila kekerasan itu demikian rupa sehingga menimbulkan “penganiayaan”, maka tentang penganiayaannya ini senantiasa dapat dituntut (tidak perlu ada pangaduan);
d. Tindak pidana pemerasan sangat mirip dengan pencurian dengan kekerasan pada Pasal 365 KUHP. Bedanya adalah bahwa dalam hal pencurian si pelaku sendiri yang mengambil barang yang dicuri, sedangkan dalam hal pemerasan si korban setelah dipaksa dengan kekerasan menyerahkan barangnya kepada si pemeras.
2. Pasal 369 KUHP
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.
3. Pasal 378 KUHP
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
PENGGOLONGAN PREMAN SEBAGAI TARGET OPERASI :
(a) PREMAN YANG MENGGANGGU KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN (MABUK-MABUKAN, MENGGANGGU LALU LINTAS, RIBUT-RIBUT Dl TEMPAT UMUM).
(b) PREMAN YANG MEMALAK (MEMINTA DENGAN PAKSA) Di LOKASI UMUM (MISALNYA MENJUAL MAJALAH SECARA PAKSA, MENGEMIS DENGAN GERTAKAN, MENDORONG MOBIL MOGOK MINTA UANG DENGAN PAKSA, MEMALAK MASYARAKAT / PERSEORANGAN YANG MENAIKKAN DAN MENURUNKAN BAHAN BANGUNAN Dl PABRIK / iNDUSTRI / KOMPLEK PERUMAHAN, PARKIR LIAR DENGAN MEMINTA UANG SECARA PAKSA, DAN LAIN-LAIN SEJENIS)
(c) PREMAN DEBT COLLECTOR (PENAGIH UTANG DENGAN MEMAKSA / MENGANCAM NASABAH, MENYITA DENGAN PAKSA, MENYANDERA)
(d) PREMAN TANAH (MENGUASAI / MENDUDUKI LAHAN / POPERTY SECARA ILLEGAL YANG SEDANG DALAM SENGKETA DENGAN MEMAKSAKAN KEHENDAK SATU PIHAK)
(e) PREMAN BERKEDOK ORGANISASI (ORGANISASI JASA KEAMANAN, PREMAN TENDER PROYEK DAN ORGANISASI MASSA ANARKIS)
Sumber: Kompolnas

Minggu, 25 November 2012

UU Nomor 35 tahun 2009

By prabu | At 05.12 | Label : | 0 Comments

Sekilas Pembahasan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Ada beberapa alasan pemerintah merevisi UU No. 22/1997 tentang narkotika. Diantara alasan tersebut adalah bahwa UU No. 22/1997 tidak dapat mencegah tindak pidana narkotika yang saat ini kian menanjak drastis, baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Begitu pun pelaku kejahatannya telah mulai mengorganisir. Meski begitu, secara substansial, UU Narkotika yang baru tidak mengalami perubahan yang signifikan dibandingkan dengan UU terdahulu, kecuali penekanan pada ketentuan kewajiban rehabilitasi, penggunaan pidana yang berlebihan, dan pemberian kewenangan terhadap BNN yang semakin luas.
Beberapa point perubahan UU no. 22/1997 menjadi UU Nomo3 35 tahun 2009 yakni sebagai berikut :
I. Adanya Pembatasan Penyimpanan Narkotika
Masyarakat tidak diperbolehkan menyimpan narkotika untuk jenis dan golongan apapun. Pihak yang diperbolehkan melakukan penyimpanan hanya terbatas pada industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, dokter dan lembaga ilmu pengetahuaan.
Hal ini sangat menyulitkan pengguna narkotika yang sedang melakukan pemulihan, dimana para pengguna harus mengunjungi tempat-tempat tertentu. Pembatasan ini memungkinkan para pengguna narkotika untuk mendapatkan narktotika secara ilegal.
II. Pengobatan dan Rehabiltasi
Pasien dapat memiliki, menyimpan, dan/atau membawa narkotika yang digunakan untuk dirinya sendiri yang diperoleh dari dokter dan dilengkapi dengan bukti yang sah .
Melalui UU No. 35/2009, para pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika tidak lagi diberikan kebebasan dan atas kehendak sendiri untuk sembuh. Rehabilitasi medis dan rehabilitasi social menjadi kewajiban bagi para pecandu.
UU No. 35/2009 juga mewajibkan pecandu narkotika untuk melaporkan diri mereka kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Kewajiban tersebut juga menjadi tanggung jawab orang tua dan keluarga.
Rehabiltasi medis dan sosial selain dapat diselenggarakan oleh instansi pemerintah ataupun masyarakat yang akan diatur dalam peraturan menteri . Pertanyaannya, apakah lembaga-lembaga yang memberikan pendampingan terhadap pecandu dapat dikategorikan sebagai tempat pihak yang melakukan rehabiltasi medis dan sosial?
III. Kewenangan BNN dan Penyelidikan
UU No. 35/2009 memberikan porsi besar bagi BNN. Salah satu kewenangan BNN adalah mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran nakotika dan prusukor narkotika. Selain itu BNN dapat mempergunakan masyarakat dengan cara memantau, mengarahkan dan meningkatkan kapasitas mereka untuk melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika dengan cara memberdayakan anggota masyarakat.
Dalam hal melakukan pemberantasan narkotika, BNN diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap penyalahgunaan, peredaran narkotika, dan prekusor narkotika beserta dengan kewenangan yang dimilki penyelidik dan penyidik seperti penangkapan selama 3 x 24 jam dan dapat diperpanjang 3×24 jam ditambah penyadapan.
Pemberiaan kewenagan yang besar terhadap BNN, khususnya menjadikan BNN sebagai penyidik menimbulkan pertanyaan, apakah karena pihak kepolisiaan dinilai tidak bisa melakukan pengusutan terhadap tindak pidana narkotika dengan baik, kemudian kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan diberikan kepada BNN?
Porsi kewenangan BNN yang terlalu besar seperti dalam penahanan dan penggeledahan yang tidak dimiliki oleh penyidik kepolisiaan akan menimbulkan permasalahan secara kelembagaan, dan rasa persamaan hukum bagi tersangka yang diperiksa di BNN dan kepolisian.
IV. Putusan Rehabiltasi bagi para pecandu Narkotika
Walaupun prinsip dalam UU No. 35/2009 adalah melakukan rehabilitasi bagi para pecandu narkotika, tetapi dalam UU ini masih menggunakan kata “dapat” untuk menempatkan para pengguna narkotika baik yang bersalah maupun yang tidak bersalah untuk menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabiltasi. Hakim juga diberikan wewenang kepada pecandu yang tidak bermasalah melakukan tidak pidana narkotika untuk ditetapkan menjalani pengobatan dan rehabiltasi. Ketentuan tersebut menimbulkan pertanyaan:
- Apakah penggunaan kata “dapat” menjadi suatu acuan mutlak agar hakim untuk memutus atau menetapkan pecandu narkotika menjalani proses rehabilitasi?
- Apakah penerapan penjalanan pengobatan dan rehabiltasi juga diterapkan di tingkatan penyidikan dan penuntutan?
V. Peran Serta Masyarakat
Selain memberikan kewengan yang besar terhadap penegak hukum, khususnya BNN, UU No. 35/2009 juga mewajibkan masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Masyarakat dijadikan seperti penyelidik dengan cara mencari, memperoleh, dan memberikan informasi dan mendapatkan pelayanan dalam hal-hal tersebut. Dalam UU ini masyarakat tidak diberikan hak untuk melakukan penyuluhan, pendampingan dan penguatan terhadap pecandu narkotika.
Peran serta masyarakat yang dikumpulkan dalam suatu wadah oleh BNN dapat menjadi suatu ketakutan tersendiri karena masyarakat mempunyai legitimasi untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan narkotika tanpa adanya hak yang ditentukan oleh Undang-Undang.
VI. Ketentuan Pidana
UU No. 35/2009 memiliki kencederuangan mengkriminalisasi orang, baik produsen, distributor, konsumen dan masyarakat dengan mencantumkan ketentuan pidana sebanyak 39 pasal dari 150 pasal yang diatur dalam UU tersebut.
UU No. 35/2009 menggunakan pendekatan pidana untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika. Penggunaan pidana masih dianggap sebagai suatu upaya untuk menakut-nakuti agar tidak terjadinya penggunaan narkotika. Hal tersebut didukung dengan diberikannya suatu keweangan yang besar bagi BNN yang bermetafora menjadi institusi yang berwenang untuk melakukan penyadaran kepda masyarakat, melakukan penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan dalam tindak pidana narkotika.

Sumber http://polreskotabekasi.blogspot.com/2011/02/narkotika.html
Editing Prabu Helau Dinata

Rabu, 21 November 2012

KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

By prabu | At 22.22 | Label : | 0 Comments

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9TAHUN 1998
TENTANG
KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
DENGANRAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.         bahwakemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yangdijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-Hak AsasiManusia;
b.         bahwakemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umummerupakan wujud demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, danbernegara;
c.         bahwauntuk membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial danmenjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib, dandamai;
d.         bahwa hakmenyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuaidengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.         bahwaberdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perludibentuk undang-undang tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Mengingat :
Pasal 5ayat (1), Pasal 20 ayat(1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
Denganpersetujuan
DEWANPERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANGKEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM.

BAB I
KETENTUANUMUM
Pasal 1
Dalamundang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.            Kemerdekaanmenyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikirandengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.         Di mukaumum adalah di hadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempatyang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang.
3.         Unjukrasa atau demontrasi adalah kegiatan yang dilakukan seorang atau lebih untukmengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratifdi muka umum.
4.         Pawai adalah cara penyampaian pendapatdengan arak-arakan di jalan umum.
5.         Rapatumum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengantema tertentu.
6.         Mimbarbebas adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secarabebas dan terbuka tanpa tema tertentu.
7.         Warga negara adalah warga negararepublik Indonesia.
8.         Polri adalah Kepolisian Negara RepublikIndonesia.
Pasal 2
(1)               Setiap warga negara, secara perorangan ataukelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawabberdemokrasidalam kehidupan bermasyarakat, barbangsa, dan bernegara.
(2)               Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakansesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
BAB II
ASASDAN TUJUAN
Pasal 3
Kemerdekaanmenyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan berlandaskan pada:
a.         asas keseimbangan antara hak dankewajiban;
b.         asas musyawarah dan mufakat;
c.         asas kepastian hukum dan keadilan;
d.         asas proporsionalitas; dan
e.         asas manfaat.
Pasal 4
Tujuanpengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah :
a.     mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawabsebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila danUndang-Undang Dasar 1945;
b.               mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten danberkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;
c.               mewujudkan iklim yang konduksif bagi berkembangnyapartisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dantanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
d.               menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentinganperorangan atau kelompok.
BAB III
HAK DANKEWAJIBAN
Pasal 5
Warganegara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk :
a.            mengeluarkan pikiran secara bebas;
b.            memperoleh perlindungan hukum.
Pasal 6
Warganegara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggungjawab untuk :
a.            menghormati hak-hak orang lain;
b.            menghormati aturan-aturan moral yangdiakui umum;
c.         menaati hukum dan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku;
d.            menjaga dan menghormati keamanan danketertiban umum; dan
e.            menjaga keutuhan persatuan dankesatuan bangsa.
Pasal 7
Dalampelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparaturpemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a.            melindungi hak asasi manusia;
b.            menghargai asas legalitas;
c.            menghargai prinsip praduga tidakbersalah; dan
d.            menyelenggarakan pengamanan.
Pasal 8
Masyarakatberhak berperan serta secara bertanggungjawab untuk berupaya agar penyampaianpendapat dimuka umumdapat berlangsung secara aman,tertib dan damai.

BAB IV
BENTUK-BENTUK DAN TATA CARA
PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

Pasal 9
(1) Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:
  1. Unjuk rasa atau demontrasi;
  2. Pawai;
  3. Rapat umum; dan atau
  4. Mimbar bebas.
(2) Penyampaianpendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan ditempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali:
  1. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah,instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api,terminal angkutan darat, dan
  2. objek-objek vital nasional;
  3. pada hari besar nasional.
(3) Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Pasal 10
(1) Penyamapaianpendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 wajib diberitahukansecara tertulis kepada Polri.
(2) Pemberitahuansecara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), disampaikan oleh yangbersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.
(3) Pemberitahuansebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3x24 jam sebelumkegiatan di mulai telah diterima oleh polri setempat.
(4) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatanilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.
Pasal 11
Suratpemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1)  memuat:
a.         maksud dan tujuan;
b.            tempat,lokasi dan rute;
c.         waktu dan lama;
d.         bentuk;
e.            penanggung jawab;
f.          nama dan alamat organisasi, kelompokatau perseorangan;
g.         alat peraga yang digunakan; dan atau
h.         jumlah peserta.
Pasal 12
(1)            Penanggungjawab kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 9, dan pasal 11 wajibbertanggung jawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib danaman.
(2)        Setiapsampai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demontrasi danpawai harus ada seorang sampai dengan lima orang penanggung jawab.
Pasal13
(1)        setelahmenerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 polri wajib :
a.                  segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan
b.                  berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaianpendapat di muka umum;
c.                  berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembagayang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat;
d.                  mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan rute.
(2)        Dalampelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum polri bertanggung jawabmemberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau pesrta penyampaianpendapat di muka umum.
(3)        Dalampelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, polri bertanggung jawabmenyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuaidengan prosedur yang berlaku.
Pasal 14
Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis danlangsung oleh penanggung jawab kepada polri selambat-lambatnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan.

BAB V
S A N K S I

Pasal 15
Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat di bubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 9 ayat 2 dan ayat 3, pasal 10 dan pasal 11.
Pasal 16
Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berrlaku.
Pasal 17
Penanggungjawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindakpidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 undang-undang ini dipidana sesuai denganperaturan perundang-undangan pidana yang berlaku ditambah dengan 1/3 (satupertiga) dari pidana pokok.
Pasal 18
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalamayat (1) adalah kejahatan.

BAB VI

Pasal 20
Undang-undangini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agarsetiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini denganpenempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Disahkandi Jakarta
Padatanggal 26 Oktober 1998
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA
ttd.
BACHARUDDINJUSUF HABIBIE
Diundangkandi Jakarta
Padatanggal 26 Oktober 1998
MENTERINEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIKINDONESIA
ttd.
AKBARTANDJUNG
LEMBARANNEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 181



PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANGREPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9TAHUN 1998
TENTANG
KEMERDEKAANMENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
I.            UMUM
Menyampaikanpendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalampasal 28 Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi : "kemerdekaan beerserikatdan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainyaditetapkan dengan undang-undang, " Kemerdekaan menyampaikan pendapattersebut sejalan dengan pasal 19 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia yangberbunyi : "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkanpendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima danmenyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apapun juga dan dengan tidakmemandang batas-batas. " Perwujudan kehendak warga negara secara bebasdalam menyampaikan pikiran secara lisan, tulisan, dan sebagainya tetap harusdipelihara agar seluruh tatanan sosial kelembagaan baik infrastruktur maupunsuprastruktur tetap terbebas dari penyimpangan atau pelanggaan hukum yangbertentangan dengan maksud, tujuan, dan arah dari proses keterbukaan dalampembentukan dan penegakan hukum sehingga tidak menciptakan disintregasi sosial,tetapi justru harus dapat menjamin rasa aman dalam kehidupan masyarakat. Dengandemikian, maka kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harusdilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sejalan dengan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku dan prinsip hukum internasional sebagaimanatercantum dalam pasal 29 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia yang antaralain menetapkan sebagai berikut
1.                  setiap orang memiliki kewajiban terhadapmasyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadiannya secara bebas danpenuh.
2.                  Dalam pelaksanaan hak dan kebebasannya, setiaporang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang ditentukan olehundang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadaphak serta kebebasan orang lain dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagimoralitas, ketertiban, serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis;
3.                  Hak dan kebebasan ini sama sekali tidak bolehdijalankan secara bertentangan dengan tujuan dan dan asas perserikatanBangsa-Bangsa.
Dikaitkandengan pembangunan bidang hukum yang meliputi materi hukum, aparatur hukum,sarana dan prasarana hukum, budaya hukum dan hak asasi manusia, pemerintahrepublik Indonesia berkewajiban mewujudkan dalam bentuk sikap politik yangaspiratif terhadap keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum. Bertitiktolak dari pendekatan perkembangan hukum, baik yang dilihat dari sisikepentingan nasional maupun dari sisi kepentingan hubungan antar bangsa makakemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus berlandaskan:
1.         asas keseimbangan antara hak dankewajiban;
2.         asas musyawarah dan mufakat;
3.         asas kepastian hukum dan keadilan;
4.         asas proporsionalitas;
5.         asas manfaat.
Kelimaasas tersebut merupakan landasan kebebasan yang bertanggung jawab dalamberpikir dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Berdasarkanatas kelima asas kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum tersebut makapelaksanaannya diharapkan dapat mencapai tujuan untuk :
1.                  Mewujudkan kebebasan yang bertanggungjawab sebagaisalah satu hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar1945.
2.                  Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten danberkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;
3.                  Mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnyapartisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dantanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.
4.                  Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentinganperorangan atau kelompok.
Sejalandengan tujuan tersebut diatas rambu-rambu hukum harus memiliki karakteristikotonom, responsif, dan mengurangi atau meninggalkan karakteristik yangrepresif. Dengan berpegang teguh pada karakteristik tersebut maka undang-undangtentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, merupakan ketentuanperaturan perundang-undangan yang bersifat regulatif, sehingga di satu sisidapat melindungi hak dan warga negara sesuai dengan pasal 28 Undang-UndangDasar 1945, dan di sisi lain dapat mencegah tekanan-tekanan, baik fisik maupunpsikis, yang dapat mengurangi jiwa dan makna dari proses keterbukaan dalampembentukan dan penegakan hukum. Undang-undang ini mengatur bentuk dan tatapenyampaian pendapat di muka umum, dan tidak mengatur penyampaian pendapatmelalui media massa, baik cetak maupun elektronika dan hak mogok pekerja di lingkungankerjanya.
PASALDEMI PASAL
Pasal 1
Cukupjelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukupjelas
Ayat (2)
Yangdimaksud dengan "penyampaian pendapat di muka umum" adalahpenyampaian pendapat secara lisan, tulisan, dan sebagainya. "penyampaianpendapat secara lisan" antara lain: petisi, gambar, pamflet, poster,brosur, selebaran dan spanduk. Adapun yang dimaksud dengan dan sebagainyaantara lain: sikap membisu dan mogok makan.
Pasal 3
Huruf a
Cukupjelas
Huruf b
Cukupjelas
Huruf c
Cukupjelas
Huruf d
Yangdimaksud dengan asas proporsionalitas adalah asas yang meletakkan segalakegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yangdilakukan oleh warga negara, institusi, maupun aparatur pemerintah, yangdilandasi oleh etika individual, etika sosial, dan etika institusional.
Huruf e
Cukupjelas
Pasal 4
Cukupjelas
Pasal 5
Huruf a
Yangdimaksud dengan mengeluarkan pikiran secara bebas adalah mengeluarkan pendapat,pandangan,kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis, ataupembatasan yang bertentangan dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4undang-undang ini.
Huruf b
Yangdimaksud dengan memperoleh perlindungan hukum termasuk didalamnya jaminankeamanan.
Pasal 6
Huruf a
Yangdimaksud dengan menghormati kebebasan dan hak-hak orang lain adalah ikutmemelihara dan menjaga hak dan kebebasan orang lain untuk hidup aman, tertib,dan damai.
Huruf b
Yangdimaksud dengan menghormati aturan-aturan moral yang di akui umum adalahmengindahkan norma agama, kesusilaan, dan kesopanan dalam kehidupan masyarakat.
Huruf c
Cukupjelas
Huruf d
Yangdimaksud dengan menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum adalahperbuatan yang dapat mencegah timbulnya bahaya bagi ketentraman dan keselamatanumum, baik yang menyangkut orang, barang maupun kesehatan.
Huruf e
Yangdimaksud dengan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa adalah perbuatanyang dapat mencegah timbulnya permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadapsuku, agama, ras, dan antar golongan dalam masyarakat.
Pasal 7
Yangdimaksud dengan aparatur pemerintah adalah aparatur pemerintah yangmenyelenggarakan pengamanan.
Huruf a
Cukupjelas
Huruf b
Cukupjelas
Huruf c
Cukupjelas
Huruf d
Yangdimaksud dengan menyelenggarakan pengamanan adalah segala daya upaya untukmencipyakan kondisi aman, tertib, dan damai, termasuk mencegah timbulnya  gangguan atau tekanan baik fisik maupunpsikis yang berasal dari manapun juga.
Pasal 8
Yangdimaksud dengan berperan serta secara bertanggung jawab adalah hak masyarakatuntuk memberi dan memperoleh infomasi atau konfirmasi kepada atau dari aparaturpemerintah agar terjamin keamanan dan ketertiban lingkungannya, tanpamenghalangi terlaksananya penyampaian di muka umum.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukupjelas
Ayat (2)
Huruf a
Yangdimaksud dengan pengecualian di lingkungan istana kepresidenan adalah istanapresiden dan istana wakil presiden dengan radius 100 meter dari pagar luar.Pengecualian untuk instalasi militer meliputi radius 150 meter dari pagar luar.Pengecualian untuk objek-objek vital nasional meliputi radius 500 meter daripagar luar.
Huruf b
Yangdimaksud dengan hari-hari besar nasional adalah :
1.         Tahun Baru;
2.         Hari raya Nyepi
3.         Hari wafat Isa Al-Masih;
4.         Isra Mi"raj;
5.            Kenaikan Isa Al-Masih;
6.         Hari Raya Waisak;
7.         Hari Raya Idul Fitri;
8.         Hari Idul Adha;
9.         Hari Maulid Nabi;
10.        1 Muharam;
11.        Hari Natal;
12.        17 Agustus.
Ayat (3)
Cukupjelas
Pasal10
Ayat (1)
Cukupjelas
Ayat (2)
Cukupjelas
Ayat (3)
Yangdimaksud dengan Polri setempat adalah satuan Polri terdepan di mana kegiatanpenyampaian pendapat akan dilakukan apabila kegiatan dilaksanakan pada :
a.                 1 kecamatan, pemberitahuan ditujukan kepada polseksetempat;
b.                 kecamatan atau lebih dalam lingkungankabupaten/kotamadya, pemberitahuan ditujukan kepada polres setempat;
c.                 2 kabupaten/kotamadya atau lebih dalam satupropinsi, pemberitahuan ditujukan kepada polda setempat;
d.                 2 propinsi atau lebih, pemberitahuan ditujukanpada markas besar kepolisian negara republik Indonesia.
Ayat (4)
Cukupjelas
Pasal11
Huruf a
Cukupjelas
Huruf b
Yangdimaksud dengan tempat dalam pasal ini adalah tempat peserta berkumpul danberangkat ke lokasi. Yang dimaksud dengan lokasi dalam pasal ini adalah tempatpenyampaian pendapat di muka umum. Yang dimaksud dengan rute dalam pasal iniadalah jalan yang dilalui oleh peserta penyampaian pendapat di muka umum daritempat berkumpul dan berangkat sampai ke lokasi yang dituju dan atausebaliknya.
Huruf c
Cukupjelas
Huruf d
Yangdimaksud dengan bentuk adalah sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1).
Huruf e
Penanggungjawab adalah orang yang memimpin dan atau menyelenggarakan pelaksanaanpenyampaian pendapat di muka umum yang bertangggung jawab agar pelaksanaannyaberlangsung dengan aman, tertib, dan damai.
Huruf f
Cukupjelas
Huruf g
Cukupjelas
Huruf h
Cukupjelas
Pasal12
Cukupjelas
Pasal13
Ayat (1)
Huruf a
Cukupjelas
Huruf b
Koordinasiantara polri dengan penanggung jawab dimaksudkan untuk mempertimbangkanfaktor-faktor yang dapat mengganggu terlaksananya penyampaian pendapat di mukaumum secara aman, tertib, dan damai, terutama penyelenggaraan pada malam hari.
Huruf c
Cukupjelas
Huruf d
Cukupjelas
Ayat (2)
Cukupjelas
Ayat (3)
Cukupjelas
Pasal14
Cukupjelas
Pasal15
Kewajibandan tanggung jawab yang dimaksud dalam pasal 6 huruf a, b, d, dan adalahkewajiban dan tanggung jawab sebagaimana telah diatur dalam ketentuanperundang-undangan yang berlaku.
Pasal16
Yang dimaksuddengan sanksi hukum adalah sanksi hukum pidana, sanksi hukum perdata, atausanksi administrasi. Yang dimaksud ketentuan peraturan perundang-undanganadalah ketentuan peraturan perundang-undangan hukum pidana, hukum perdata danhukum administrasi.
Pasal17
Yangdimaksud dengan melakukan tindak pidana dalam pasal ini adalah termasukperbuatan-perbuatan yang diatur dalam pasal 55 Kitab Undang-Undang HukumPidana.
Pasal18
Cukupjelas
Pasal 19
Cukupjelas
Pasal 20
Cukupjelas
  
Posting Lama ►