Awalnya Pendaftaran Brigadir POLRI dibuka dari tanggal 2 Maret 2013 S/d 29 Maret 2013, Namun karena suatu hal Pendaftaran Bintara POLRI diperpanjang Sampai Tanggal 11 April 2013, Bagi Warga Negara Indonesia Yang Berminat Untuk Menjadi Bintara POLRI masih ada kesempatan untuk mengikuti seleksi. Untuk Syarat dan Ketentuan Cara pendaftaran Secara Umum, akan saya uraikan dalam artikel ini :
SYARAT UMUM PENDAFTARAN BINTARA POLRI
- Waraga Negara Indonesia Pria dan Wanita
- Beriman dan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia Kepada NKRI Berdasarkan Pancasila dan UUD 45
- Berpendidikan Serendah-rendahnya SMU atau Sederajat
- Berumur paling Muda 18 tahun (Pada Saat Dilantik Menjadi Anggota POLRI)
- Sehat Jasmani dan Rohani (Dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari PUSKESMAS)
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana/kejahatan (Dibuktikan dengan SKCK dari Polsek /Polres/Polda)
- Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
KETENTUAN UMUM PENDAFTARAN BINTARA POLRI
- Para calon harus memberikan keterangan yang sebenar-benarnya (tidak boleh keterangan palsu/tidak benar)
- Para calon harus mengikuti dan melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan setiap tahapan seleksi dengan sungguh-sungguh dan tidak KKN, Hindari masalah SUAP dan SPONSOR (hal ini akan merugikan calon)
- Dalam rangka plaksanaan seleksi Gratis
- Lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota POLRI
- Sebelum diangkat menjadi anggota POLRI, Calon yang telah lulus seleksi penerimaan dan telah lulus pendidikan pembentukan Bintara POLRI Wajib mengucapkan sumpah dan janji menurut agama dan kepercayaan masing-masing
Untuk Pendaftaran Awal melalui/Secara Online/Reg Online Klik Disini
Untuk Informasi Lebih Lanjut datang ke Polres-Polres Terdekat dari tempat Tinggal Anda Atau Hubingi Biro SDM Telp 021-5234185 atau Website Klik Disini
Demikian Sedikit Penjelasan Dan Persaratan Umum Penerimaan POLRI, semoga tulisan ini bisa bermanfaat untuk kita semua.
0 komentar:
Posting Komentar
Warning !!!!!! Dilarang Meninggalkan Link Aktif Di Isi Komentar, Dilarang Menggunakan Kata/Kalimat Atau Nama Berbau Porno & SARA