Inilah Daftar Narkotika Yang Termasuk Dalam Golonga III
1. Asetildihidrokodeina
2. Dekstropropoksifena : α-(+)-4-dimetilamino-1,2-
difenil-3-metil-2-butanol propionat
3. Dihidrokodeina
4. Etilmorfina : 3-etil morfina
5. Kodeina : 3-metil morfina
6. Nikodikodina : 6-nikotinildihidrokodeina
7. Nikokodina : 6-nikotinilkodeina
8. Norkodeina : N-demetilkodeina
9. Polkodina : Morfoliniletilmorfina
10. Propiram : N-(1-metil-2-piperidinoetil)-N-2-
piridilpropionamida
11. Buprenorfina : 21-siklopropil-7-α-[(S)-1-hidroksi-1,2,2-
trimetilpropil]-6,14-endo-entano-6,7,8,14-
tetrahidrooripavina
12. Garam-garam dari Narkotika dalam golongan tersebut diatas
13. Campuran atau sediaan difenoksin dengan bahan lain bukan narkotika
14. Campuran atau sediaan difenoksilat dengan bahan lain bukan narkotika
Narkotika Golongan III ini banyak juga yang dipakai untuk terapi atau obat-obatan tertentu namun bila disalah gunakan akan membuat ketergantungan dan berdampak buruk bagi kesehatan dan juga bisa diancam hukuman pidana
Undang-Undang
- Akibat Yang Timbul Dari Penyalahgunaan Narkoba
- Sangsi Hukum Pengedar Narkotika
- Sangsi Hukum Penyalahgunaan Narkotika
- Pasal 128 dan Pasal 134 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Jenis Narkotika Golongan II
- Jenis Narkotika Golongan 1
- Pasal Untuk Menghadapi Pereman Dept Colector
- UU Nomor 35 tahun 2009
- KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Makasih ya sangat membantu mengerjakan tugas saya :)
BalasHapus