Memiliki Surat Izin mengemudi ( SIM ) adalah wajib bagi setiap pengendara kendaraan baik roda dua atau lebih sesuai Pasal 77 UU No.22 tahun 2009, Na karna di wajibkan maka PHD akan berbagi tentang persyaratan permohonan Surat Izin Mengemudi, persyaratannya tidak banyak kok
- Pemohon datang ke tempat pembuatan SIM ( Polres Masing-masing wilayah )
- Membuat permohonan tertulis
- Tidak Buta Huruf ( Bisa Baca Tulis )
- Mengerti dan Memahami Peraturan Lalu Lintas Jalan Raya
- Mempunyai Teknik Dasar Mengemudikan Kendaraan
- Batas Usia ( 17 tahun Untuk SIM Gol.A,C,D + 20 tahun SIM Gol B1 + 21 tahun SIM Gol BII )
- Melengkapi syarat Administratif
- Sehat Jasmani dan Rohani
- Lulus Uji Teori dan Praktek
- SIM dilengkapi Uji Simulator
Segera daftar untuk mendapatkan SIM toh persyaratan sudah komplit.
BalasHapusSungguh informasi yang sangat bermanfaat, Segeralah lengkapi persyaratan diatas bagi yang belum punya SIM.. hehe saya juga mau siap
BalasHapusterimakasih infonya ya..:)
BalasHapuspostingan yang sangat bermanfaat,,,,
BalasHapusinformasi yang bermanfaat gan, semoga dapat menjadi acuan untuk tidak ragu dalam membuat sim bagi si pengendara.
BalasHapusSalam blogger
aku baru aja ikut tes sim C. gagal di uji praktek angka 8 gara-gara kaki nyentuh tanah sekali. -.-
BalasHapusSenang berkunjung di blog anda ^_^
BalasHapusKunjung balik ya blog saya : http://mahografauzan.blogspot.com
Baca juga :
Soal - soal latihan UN SMP 2013
Download ya :
Soal latihan UN SMP | TUKPD Tahap 1 (http://mahografauzan.blogspot.com/2013/04/tukpd-tahap-1.html)
Soal latihan UN SMP | TUKPD Tahap 2 (http://mahografauzan.blogspot.com/2013/04/tukpd-tahap-2.html)
Download ya biar pintar!
#Tolong Share ya ke tmn" kelas 9 / 3 SMP yg mau UN :D
Mantap infonya, sangat bermanfaat Gan
BalasHapusTerima kasih atas informasinya.. sukses selalu...
BalasHapusInformasi yang sangat berharga, terkadang kita melupakan akan pentingnya SIM ini... thank Gan
BalasHapusWahh ane dulu nembak gan sim nya
BalasHapuskenapa simnya ditembak gan?salahnya apa?kasihan dong simnya,hehehe...
BalasHapusTernyata syaratx Mudah, thanks kawan...
BalasHapusmantap ni.. tq bang..
BalasHapusSetuju gan, itu wajib di miliki bukan biar gak di tilang :D
BalasHapusmntap. ini yg aq suka
HapusMasihkah harus menyiapkan lembaran rupiah untuk sumbangan tak suka rela :-b ;((
BalasHapusThanks bang
BalasHapusKunjungi ya www.bazsin.blogspot.com
Nice thanks gan artikelnya..maaf komen dua kali..hehe
BalasHapusterimakasih infonya ya..:)
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusbuat sim sulit banget,,
BalasHapus