Jumat, 15 Maret 2013

Pasal 128 dan Pasal 134 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Membahas  Pasal 128 dan Pasal 134 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Sebelum kita membahas lebih lanjut, kita baca dulu bunyi Pasal 128 dan Pasal 134 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pasal 128
(1) Orang tua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur,
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) yang sengaja
      tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling
      lama 6 (enam)  bulan atau pidana denda paling banyak
      Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Pecandu Narkotika yang belum cukup umur dan telah dilaporkan
     oleh orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam
     Pasal 55 ayat (1) tidak dituntut pidana.
(3) Pecandu Narkotika yang telah cukup umur sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 55 ayat (2) yang sedang menjalani rehabilitasi
      medis 2 (dua) kali masa perawatan dokter di rumah sakit
     dan/atau lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh pemerintah
      tidak dituntut pidana.
(4) Rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis sebagaimana
      dimaksud pada ayat (3) harus  memenuhi standar kesehatan yang
      ditetapkan oleh Menteri.


Pasal 134
(1) Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur dan dengan sengaja
      tidak melaporkan diri  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
       ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama  6 (enam)
      bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(2) Keluarga dari Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) yang dengan sengaja  tidak melaporkan Pecandu Narkotika
      tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3
      (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak
       Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Dari kedua pasal diatas sudah sangat jelas sekali bahwa kita selaku keluarga juga bisa diancam oleh pidana penjara  apabila kita mengetahui ada salah satu anggota keluarga kita yang memakai narkotika dan kita tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang (POLISI & BNN ).
Dan apabila kita melaporkan kepada pihak berwenang (POLISI & BNN ) Maka anggota keluarga kita yang menjadi pecandu narkoba tadi bisa dilakukan rehabilitasi tanpa di tuntut pidana.

Begitulah pedulinya pemerintah kita dengan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika karena dampak buruk bagi pecandu dan kemajuan negara ini, sehingga kita selaku masyarkat dan keluarga diwajibkan melapor kepada pihak yang berwenang bila keluarga kita menjadi korban Narkotika dan dilakukan rehabilitasi tanpa dipungut biaya bagi masy yang tidak mampu.

Karena ini sudah diatur dalam undang-undang tergantung kita, apakah kita akan membiarkan keluarga kita menjadi budak Narkotika, Bila kita tidak menginginkan kejadian tersebut, maka segeralah melapor ke POLISI & BNN

Demikian artikel Pasal 128 dan Pasal 134 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, semoga bermanfaat Baca Juga Artikel Menarik Dibawah Ini :
Dapat uang melalui internet

~ Team Penerbit ~ prabu ~ Jobs Police RI ~ Blogger Indonesia Raya ~

Prabu Helau DinataPenulis » prabu

Anda Telah Membaca Artikel Ber Judul » Pasal 128 dan Pasal 134 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Label » Home » Prabu Helau Dinata

Terimakasih Atas Kunjungan Sobat Ke Blog Ini. Tinggalkan Jejak Dengan Cara Berkomentar Jangan Segan Untuk Kembali Bila Ingin Membaca Artikel Menarik terbaru Lainnya, Andai Menurut Sobat Artikel Ini Bermanfaat Silahkan Share Via Share Button Diatas, Bila Sobat Berniat Share Dengan Cara COPAS, Di Mohon Untuk Menyertakan Link Sumber Dibawah

:: Get this widget ! ::

0 komentar:

Posting Komentar

Warning !!!!!! Dilarang Meninggalkan Link Aktif Di Isi Komentar, Dilarang Menggunakan Kata/Kalimat Atau Nama Berbau Porno & SARA



◄ Posting Baru Posting Lama ►