Biografi Pahlawan Nasional Indonesia Ahmad Dahlan
Pahlawan Nasional Indonesia berikutnya yang akan saya ulas adalah Ahmad Dahlan, atau yang biasa kita kenal dengan sebutan Kyai Haji Ahmad Dahlan dilahirkan di yogyakarta pada tanggal 1/8/1868. ia adalah seorang pahlawan nasional anak ke 4 dari 7 bersaudara yang menjadi seorang pahlawan kemerdekaan Indonesia.
Beliau adalah seorang pendakwah aktif yang menggagas gerakan dakwah Muhammadiyah, beliau dikenal orang sebagai pengusaha batik. Selain dalam muhammadiyah, beliau juga aktif dalam organisasi Budi Utomo dan Syarikat Islam. Gagasan mendirikan Muhammadiyah oleh Ahmad Dahlan ini juga mendapatkan resistensi, baik dari masyarakat sekitar maupun dari keluarganya . Atas jasa-jasa Ahmad Dahlan didalam membangkitkan kesadaran bangsa Republik Indonesia lewatpembaharuan Islam dan juga pendidikan, maka Pemerintah RI menetapkan Ahmad Dahlan sebagai Pahlawan Nasional Indonesia dengan surat Keputusan Presiden RI no. 657 1961.
Dasar Penetapan itu adalah sebagai berikut:
Ia telah menjadi pelopor kebangkitan umat Islam dalam mengetahui nasibnya sebagai bangsa yg dijajah dan masih harus berbuat dan belajar;
Melalui organisasi Muhammadiyah yang didirikan olehnya, telah sangat banyak memberikan ilmu Islam yang murni kepada ummat Muhammadiyah. Ajaran yang menuntut kecerdasan, kemajuan, , dan beramal bagi umat dan masyarakat , didasari iman dan Islam;
Dengan organisasi yg didirikannya, Muhammadiyah sudah menjadi pelopor pendidikan & amal usaha sosial yg sangat dibutuhkan untuk kemajuan dan kebangkitan ummat bangsa, didasari jiwa ajaran Islam; &
Dalam Organisasi, Muhammadiyah Aisyiyah ( bagian perempuan ) telah menjadi pelopor kebangkitan perempuan Indonesia untuk mengenyam pendidikan dan berfungsi sosial, setara dengan kaum pria.
Kisah perjuangan dari K.H Ahmad Dahlan dalam mendirikan Muhammadyah diangkat ke film layar lebar yg diberi judul Sang Pencerah.
Sumber : www.pahlawanindonesia.com
0 komentar:
Posting Komentar
Warning !!!!!! Dilarang Meninggalkan Link Aktif Di Isi Komentar, Dilarang Menggunakan Kata/Kalimat Atau Nama Berbau Porno & SARA