Struktur Organisasi Polda Metro Jaya
![]() |
struktur Organisasi Polda Metro Jaya |
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan Kapolri nomor: 22 tahun 2010 tanggal 28 September 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat Kepolisian daerah, sebagai salah satu upaya restrukturisasi organisasi Polri, guna meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat. Secara organisasi struktur organisasi Polda Metro Jaya terbagi dalam lima kategori, yakni unsur pimpinan, unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan/Pelayanan, unsur Pelaksana tugas pokok, unsur Pendukung dan Satuan Kewilayahan.
Unsur pimpinan terdiri dari Kapolda dan Wakil Kapolda. Unsur pengawas dan pembantu pimpinan/pelayanan terdiri dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro Operasi (Roops), Biro Perencanaan dan Anggaran (Rorena), Biro Sumber Daya Manusia (Ro SDM), Biro Sarana dan Prasarana ( Rosarpras), Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam), Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas), Bidang Hukum (Bid Kum), Bidang Teknologi dan Informasi Kepolisian (Bid TI Polri), Staf Pribadi Pimpinan (Spripim), Sekretariat Umum (Setum) dan Pelayanan Markas (Yanma). Unsur Pelaksana Tugas Pokok yaitu Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Direktorat Intel (Dit Intel), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus), Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba), Satuan Brimob (Sat Brimob), Direktorat Pembinaan Masyarakat (Dit Binmas), Direktorat Sabhara (Dit Sabhara), Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas), Direktorat Pengamanan Obyek Vital (Dit Pamobvit), Direktorat Polisi Perairan (Dit Polair) dan Direktorat Tahanan dan barang Bukti (Dit Tahti). Unsur Pendukung yaitu Sekolah Kepolisian Negara (SPN), Bidang Keuangan (Bid. Keu) dan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid. Dokkes).
Sedangkan dalam melaksanakan perannya sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat serta penegakkan hukum, Polda Metro Jaya dibantu oleh 13 satuan kewilayahan, yang terdiri dari Polres Metro Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Utara, Polres Metro Jakarta Barat, Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Metro Jakarta Timur, Polres Metro Tangerang Kota, Polres Kota Bekasi Kota, Polres Kota Depok, Polres Kota Tangerang, Polres Kota Bekasi, Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polres Kepulauan Seribu.
Unsur pimpinan terdiri dari Kapolda dan Wakil Kapolda. Unsur pengawas dan pembantu pimpinan/pelayanan terdiri dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro Operasi (Roops), Biro Perencanaan dan Anggaran (Rorena), Biro Sumber Daya Manusia (Ro SDM), Biro Sarana dan Prasarana ( Rosarpras), Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam), Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas), Bidang Hukum (Bid Kum), Bidang Teknologi dan Informasi Kepolisian (Bid TI Polri), Staf Pribadi Pimpinan (Spripim), Sekretariat Umum (Setum) dan Pelayanan Markas (Yanma). Unsur Pelaksana Tugas Pokok yaitu Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Direktorat Intel (Dit Intel), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus), Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba), Satuan Brimob (Sat Brimob), Direktorat Pembinaan Masyarakat (Dit Binmas), Direktorat Sabhara (Dit Sabhara), Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas), Direktorat Pengamanan Obyek Vital (Dit Pamobvit), Direktorat Polisi Perairan (Dit Polair) dan Direktorat Tahanan dan barang Bukti (Dit Tahti). Unsur Pendukung yaitu Sekolah Kepolisian Negara (SPN), Bidang Keuangan (Bid. Keu) dan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid. Dokkes).
Sedangkan dalam melaksanakan perannya sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat serta penegakkan hukum, Polda Metro Jaya dibantu oleh 13 satuan kewilayahan, yang terdiri dari Polres Metro Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Utara, Polres Metro Jakarta Barat, Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Metro Jakarta Timur, Polres Metro Tangerang Kota, Polres Kota Bekasi Kota, Polres Kota Depok, Polres Kota Tangerang, Polres Kota Bekasi, Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polres Kepulauan Seribu.
0 komentar:
Posting Komentar
Warning !!!!!! Dilarang Meninggalkan Link Aktif Di Isi Komentar, Dilarang Menggunakan Kata/Kalimat Atau Nama Berbau Porno & SARA