Pasal 128
(1) Orang tua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) yang sengaja
tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak
Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Pecandu Narkotika yang belum cukup umur dan telah dilaporkan
oleh orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (1) tidak dituntut pidana.
(3) Pecandu Narkotika yang telah cukup umur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 ayat (2) yang sedang menjalani rehabilitasi
medis 2 (dua) kali masa perawatan dokter di rumah sakit
dan/atau lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh pemerintah
tidak dituntut pidana.
(4) Rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi standar kesehatan yang
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 134
(1) Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur dan dengan sengaja
tidak melaporkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam)
bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(2) Keluarga dari Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang dengan sengaja tidak melaporkan Pecandu Narkotika
tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3
(tiga) bulan atau pidana denda paling banyak
Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Dari kedua pasal diatas sudah sangat jelas sekali bahwa kita selaku keluarga juga bisa diancam oleh pidana penjara apabila kita mengetahui ada salah satu anggota keluarga kita yang memakai narkotika dan kita tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang (POLISI & BNN ).
Dan apabila kita melaporkan kepada pihak berwenang (POLISI & BNN ) Maka anggota keluarga kita yang menjadi pecandu narkoba tadi bisa dilakukan rehabilitasi tanpa di tuntut pidana.
Begitulah pedulinya pemerintah kita dengan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika karena dampak buruk bagi pecandu dan kemajuan negara ini, sehingga kita selaku masyarkat dan keluarga diwajibkan melapor kepada pihak yang berwenang bila keluarga kita menjadi korban Narkotika dan dilakukan rehabilitasi tanpa dipungut biaya bagi masy yang tidak mampu.
Karena ini sudah diatur dalam undang-undang tergantung kita, apakah kita akan membiarkan keluarga kita menjadi budak Narkotika, Bila kita tidak menginginkan kejadian tersebut, maka segeralah melapor ke POLISI & BNN
Demikian artikel Pasal 128 dan Pasal 134 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, semoga bermanfaat
Undang-Undang
- Akibat Yang Timbul Dari Penyalahgunaan Narkoba
- Sangsi Hukum Pengedar Narkotika
- Sangsi Hukum Penyalahgunaan Narkotika
- Jenis Narkotika Golongan III
- Jenis Narkotika Golongan II
- Jenis Narkotika Golongan 1
- Pasal Untuk Menghadapi Pereman Dept Colector
- UU Nomor 35 tahun 2009
- KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
0 komentar:
Posting Komentar
Warning !!!!!! Dilarang Meninggalkan Link Aktif Di Isi Komentar, Dilarang Menggunakan Kata/Kalimat Atau Nama Berbau Porno & SARA