Sangsi hukum Bagi Pengedar Narkotika terdapat Pada Pasal 114 UURI No 35 Tahun 2009, Berikut Bunyi Pasal 114 UURI No 35 Tahun 2009
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan
untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara
dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
(satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,
menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau
menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu)
kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk
bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan
pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara
paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Membaca Bunyi Pasal 114 UURI No.35 Tahun 2009 tersebut diatas cukup berat hukuamnnya, pengedar dapat di penjara minimal Lima tahun penjara dan maxsimal penjara seumur hidup, tapi semua hukuman bagi pengedar narkotika mutlak wewenang hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
Undang-Undang
- Akibat Yang Timbul Dari Penyalahgunaan Narkoba
- Sangsi Hukum Penyalahgunaan Narkotika
- Pasal 128 dan Pasal 134 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Jenis Narkotika Golongan III
- Jenis Narkotika Golongan II
- Jenis Narkotika Golongan 1
- Pasal Untuk Menghadapi Pereman Dept Colector
- UU Nomor 35 tahun 2009
- KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
0 komentar:
Posting Komentar
Warning !!!!!! Dilarang Meninggalkan Link Aktif Di Isi Komentar, Dilarang Menggunakan Kata/Kalimat Atau Nama Berbau Porno & SARA