Pertanyaan Kita ?
Apa Sangsi Hukum Bagi Orang Yang Menyalahgunakan Narkotika,
Sangsi Hukum yang dapat di kenakan bagi pelaku penyalahgunaan Narkotika sangat lah jelas karena sudah diatur dalam UU RI No.35 Tahun 2009 tepatnya terdapat dalam Pasal 111 dan Pasal 112 UURI No.35 Tahun 2009 yaitu :
Pasal 111
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki,
menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 112
menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00
(delapan miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I
bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Dapat Kita Simpulkan bahwa bagi pelaku penyalahgunaan Narkotika dapat di hukum serendah-rendahnya atau paling singkat empat tahun penjara atau denda delapan ratus juta rupiah, Tapi dalam kenyataannya masih banyak hakim yang memponis rendah pelaku penyalahgunaan narkotika
Untuk Artikel selanjutnya
Undang-Undang
- Akibat Yang Timbul Dari Penyalahgunaan Narkoba
- Sangsi Hukum Pengedar Narkotika
- Pasal 128 dan Pasal 134 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Jenis Narkotika Golongan III
- Jenis Narkotika Golongan II
- Jenis Narkotika Golongan 1
- Pasal Untuk Menghadapi Pereman Dept Colector
- UU Nomor 35 tahun 2009
- KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
0 komentar:
Posting Komentar
Warning !!!!!! Dilarang Meninggalkan Link Aktif Di Isi Komentar, Dilarang Menggunakan Kata/Kalimat Atau Nama Berbau Porno & SARA