Senin, 25 Maret 2013

Sangsi Hukum Pengedar Narkotika


Sangsi hukum Bagi Pengedar Narkotika terdapat Pada Pasal 114 UURI No 35 Tahun 2009, Berikut Bunyi Pasal 114 UURI No 35 Tahun 2009
 
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan 
      untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara 
     dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, 
     dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 
     paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun 
     dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00
     (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00
     (sepuluh miliar rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, 
      menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau 
      menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada 
      ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) 
      kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk 
      bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan 
      pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 
      paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) 
      tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada 
      ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Membaca Bunyi Pasal 114 UURI No.35 Tahun 2009 tersebut diatas cukup berat hukuamnnya, pengedar dapat di penjara minimal Lima tahun penjara dan maxsimal penjara seumur hidup, tapi semua hukuman bagi pengedar narkotika mutlak wewenang hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Baca Juga Artikel Menarik Dibawah Ini :
Dapat uang melalui internet

~ Team Penerbit ~ prabu ~ Jobs Police RI ~ Blogger Indonesia Raya ~

Prabu Helau DinataPenulis » prabu

Anda Telah Membaca Artikel Ber Judul » Sangsi Hukum Pengedar Narkotika Label » Home » Prabu Helau Dinata

Terimakasih Atas Kunjungan Sobat Ke Blog Ini. Tinggalkan Jejak Dengan Cara Berkomentar Jangan Segan Untuk Kembali Bila Ingin Membaca Artikel Menarik terbaru Lainnya, Andai Menurut Sobat Artikel Ini Bermanfaat Silahkan Share Via Share Button Diatas, Bila Sobat Berniat Share Dengan Cara COPAS, Di Mohon Untuk Menyertakan Link Sumber Dibawah

:: Get this widget ! ::

0 komentar:

Posting Komentar

Warning !!!!!! Dilarang Meninggalkan Link Aktif Di Isi Komentar, Dilarang Menggunakan Kata/Kalimat Atau Nama Berbau Porno & SARA



◄ Posting Baru Posting Lama ►