Jumat, 22 Maret 2013

Sangsi Hukum Penyalahgunaan Narkotika

Sangsi Hukum Penyalahgunaan Narkotika
Pertanyaan Kita ?
Apa Sangsi Hukum Bagi Orang Yang Menyalahgunakan Narkotika,
Sangsi Hukum yang dapat di kenakan bagi pelaku penyalahgunaan Narkotika sangat lah jelas karena sudah diatur dalam UU RI No.35 Tahun 2009 tepatnya terdapat dalam Pasal 111 dan Pasal 112 UURI No.35 Tahun 2009 yaitu :

http://prabuhelaudinata.blogspot.com/2013/03/sangsi-hukum-pengedar-narkotika.html

Pasal 111

(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki,
menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 112
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00
(delapan miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I
bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Dapat Kita Simpulkan bahwa bagi pelaku penyalahgunaan Narkotika dapat di hukum serendah-rendahnya atau paling singkat empat tahun penjara atau denda delapan ratus juta rupiah, Tapi dalam kenyataannya masih banyak hakim yang memponis rendah pelaku penyalahgunaan narkotika

Untuk Artikel selanjutnya
Baca Juga Artikel Menarik Dibawah Ini :
Dapat uang melalui internet

~ Team Penerbit ~ prabu ~ Jobs Police RI ~ Blogger Indonesia Raya ~

Prabu Helau DinataPenulis » prabu

Anda Telah Membaca Artikel Ber Judul » Sangsi Hukum Penyalahgunaan Narkotika Label » Home » Prabu Helau Dinata

Terimakasih Atas Kunjungan Sobat Ke Blog Ini. Tinggalkan Jejak Dengan Cara Berkomentar Jangan Segan Untuk Kembali Bila Ingin Membaca Artikel Menarik terbaru Lainnya, Andai Menurut Sobat Artikel Ini Bermanfaat Silahkan Share Via Share Button Diatas, Bila Sobat Berniat Share Dengan Cara COPAS, Di Mohon Untuk Menyertakan Link Sumber Dibawah

:: Get this widget ! ::

0 komentar:

Posting Komentar

Warning !!!!!! Dilarang Meninggalkan Link Aktif Di Isi Komentar, Dilarang Menggunakan Kata/Kalimat Atau Nama Berbau Porno & SARA



◄ Posting Baru Posting Lama ►