Tidak Terasa sekarang sudah tanggal 29 April 2013, tinggal tiga hari lagi tepatnya tanggal 01 Mei 2013 Kita akan memperingati hari buruh sedunia atau lebih kita kenal dengan mayday.
May day Tahun lalu hampir seluruh buruh di indonesia melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di kotanya masing-masing, terutama di wilayah jabodetabek, Mudah-mudahan di tahun ini para buruh tidak melakukan unjuk rasa besar-besaran lagi, dan bila tetap berunjuk rasa agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban, tidak melakukan sweeping dan aksi anarkisme apalagi sampai merusak pasilitas umum, menutup jalan raya/TOL karena hal itu dapat merusak citra para buruh itu sendiri dan bisa merugikan orang lain.
Masih terbayang di ingatan kita sekitar bulan januari 2012 pada saat demo besar-besaran di wilayah bekasi yang kita kenal dengan Buruh Bekasi Bergerak, lebih dari 100.000 buruh bekasi berunjuk rasa di Kawasan Jababeka, MM210, Hyundai, EJIP dan dikawasan industri lain. Pada saat demo berlangsung para buruh masuk kejalan TOL dengan menggunakan kendaraan roda dua/motor, dan menutup jalan-jalan yang ada di bekasi, tak bisa dihindarai lagi bekasi lumpuh total termasuk jalan TOL cikampek Jakarta, tentu hal itu ada hal yang tak pantas di contoh apalagi sampai dilakukan, karena jalan raya bukanlah tempat yang tepat untuk berunjuk rasa.
Mudah-mudahan mayday kali ini para buruh memperingatinya tidak dengan berunjuk rasa besar-besaran melainkan membuat acara bhakti sosial atau acara lain yang lebih berkesan dan lebih bermanfaat bagi sesama, itu sih harapan saya, bolehkan memberi usul.
Seperti yang kita ketahui bahwa Bekasi adalah kawasan industri terbesar di asia tenggara dan tentunya jumlah perusahaan yang banyak sudah pasti karyawannya pun banyak, hari ini juga menurut informasi yang didapat bahwa hampir 30.000 buruh akan melakukan unjuk rasa pemanasan menjelang mayday dengan tujuan aksi di Polresta Bekasi, Pemda dan Dinas Tenaga Kerja Bekasi. Untuk rasa ini dipelopori oleh Serikat-serikat kerja yang ada di bekasi.
Kembali lagi kita fokus ke mayday, banyak di beritakan dimedia bahwa para buruh akan melangsungkan unjuk rasa besar-besaran pada tanggal 1 mei 2013, para buruh dan serikat-serikat pekerja mengancam akan mensweping dan grebek pabrik, kita harapkan itu hanya Isu belaka karna kita yakin buruh indonesia tidaklah seperti itu, walaupun berdemo tetap menjaga keamanan dan POLRI pun siap mengawal demo tersebut agar tetap aman dan tertib serta antisipasi pihak-pihak lain yang ingin merusak citra para buruh.
dikutip dari kompas bahwa
Kapolda Metro jaya menyiapkan 23.000 personil POLRI untuk menjaga unjuk rasa pada tanggal 1 mei 2013.
Piiiiiis, Piiiiiiiiiis , Piiiiiiiiiiiiiiiiiiis Buruuh
Perjuangkan hak-hakmu kami siap mengawal asal tidak anarkis dan sweping, tidak menyandera orang lain serta tetap mematuhi aturan yang ada.
- Pasal 170 KUHP
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka; 2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat 3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
- Pasal 192 KUHP
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum, atau me- rintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas, 2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 333 KUHP
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perarnpasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(4) Pidana yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan.
Salam Hormat dan Persaudaraan
Klik Gambar Di Bawah